Menurut Mazhab Hanafi, orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa kalau dirinya sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan hingga datang waktu berbuka.
Menurut Mazhab Hanafi, orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa kalau dirinya sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan hingga datang waktu berbuka.